Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain.
Anas tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.55 WIB, Jumat (11/4/2014). Dia mengenakan rompi tahanan oranye. Sebelum memasuki lobi Gedung KPK, Anas ditanya soal pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) As'at Said Ali terkait kasus pencucian uangnya.
Anas mengaku tidak tahu dan tidak mengenal As'at yang juga Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut. Justru Anas hanya mengenal nama Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI
"Saya nggak tahu. Saya tidak kenal, karena yang saya kenal Pak SBY dan Mas Ibas," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta.
Pada Kamis 10 April kemarin, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BIN As'at Said Ali. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dia diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014.
Baca Juga
(Shinta Sinaga)
Advertisement
Â