Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Penajam, Kalimantan Timur, mengamankan buron Abdul Zaman bin Muhammad Arief.
Abdul Zaman adalah Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemkab Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang terlibat kasus dugaan korupsi APBD tahun 2011 senilai Rp 6,7 miliar.
"Tersangka yang merupakan DPO asal Kejari Penajam Kaltim, diamankan pada hari Kamis 10 April 2014 sekitar pukul 21.00 WIB di Taman Rasuna Residence Tower 18S.33J, Kuningan, Jaksel," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Setia Untung menjelaskan, DPO Kejari Panajam itu terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten PPU tahun 2011.
"(Pembangunan) itu menggunakan APBD Kabupaten PPU Tahun 2011 senilai Rp 6.789.640.000 yang ditaksir kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar," tandas Untung.
Beberapa waktu lalu, Satgas Kejagung sejak Januari hingga 6 April 2014 mengumumkan menangkap 42 buron korupsi baik berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.
"42 yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Minggu 6 April 2014. (Yus Ariyanto)