Sukses

Pengembang Tak Bangun Jalan atau Rusun, Jokowi `Ancam` Cabut Izin

Para pengembang yang tak melaksanakan kewajiban membuat jalan atau rusun, maka izin mendirikan bangunan perusahaan mereka akan dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan, para pengembang yang tak melaksanakan kewajiban membuat jalan atau rusun, maka izin mendirikan bangunan perusahaan mereka akan dicabut.

Hal itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1934 Tahun 2002 tentang kewajiban penyediaan bangunan rusun murah (rusun) yang dikonversi dengan dana pegembang pemegang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT). Bahwa perusahaan properti memiliki kewajiban membangun rusun di lahan milik pemerintah dengan anggaran 20 persen dari nilai bangunannya.

"Kasih peringatan kedua. Setelah peringatan ketiga, terus cabut," tegasnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Mantan Walikota Surakarta yang akrab disapa Jokowi itu mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada pengembang properti untuk segera melaksanakan kewajibannya. Setelah itu Pemprov DKI tinggal menunggu pembangunan rusun ataupun dikerjakan sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Sudah semuanya, sudah tinggal pelaksanaan. Semuanya yang punya kewajiban belum dipenuhi sudah disurati, sudah diberikan peringatan," ungkap Jokowi.

Banyaknya kewajiban pengembang yang hingga kini belum juga dibayarkan, menurut capres dari PDIP itu, karena sebagian besar dari mereka lebih dulu mendirikan bangunan sebelum izin keluar. Padahal seharusnya, pengembang harus menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan baru kemudian bisa melaksanakan pembangunan.

"Dulu kan bangun dulu baru diberi izin. Sekarang dibalik," pungkas Jokowi.

(Shinta Sinaga)

Â