Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, akhirnya mengetahui identitas perekrut Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu yang didera hukuman mati di Malaysia, namun akhirnya dibebaskan pengadilan.
"Kita sudah kantongi identitas pelakunya, namun hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Belu AKBP Daniel Ruhoro saat dihubungi dari Kupang, Jumat (11/4/2014).
Dia mengatakan, perekrut yang identitasnya sudah diketahui itu, juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Belu, sejak pengusutan kasus tersebut dilakukan.
Polisi pasti mengejar orang-orang seperti itu untuk menjamin keadilan dan hukum sekaligus menyadarkan masyarakat agar jangan mudah ditipu jaringan itu.
"Jika semua sesuai aturan, maka akan memperkecil kemungkinan terkenanya musibah sebagaimana yang dialami Wilfrida," katanya.
Wilfrida, gadis di bawah umur asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, direkrut pengerah tenaga kerja ilegal untuk bekerja di Malaysia dan berbuntut didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Kelantan, Malaysia, karena tuduhan membunuh majikannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu Petrus Bere mengatakan, TKI asal Belu yang bekerja di luar negeri secara ilegal, sampai Februari 2014 berjumlah 343 orang.
Pada persidangan Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Senin 7 April 2014, Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia dinyatakan bebas dari hukuman mati. Hakim Mahkamah Tinggi Kota Bharu Dato Azmad Zaidi bin Ibrahim, memutuskan Wilfrida tidak bersalah atas tuntutan membunuh majikannya pada Desember 2010.
Pertimbangan putusan bebas tersebut adalah Wilfrida mengalami gangguan kejiwaan saat pembunuhan terjadi. Hakim memerintahkan agar dia dirawat di rumah sakit jiwa sampai adanya pengampunan dari Sultan Kelantan. (Ant/Sss)
Polisi Kantongi Identitas Perekrut TKI Wilfrida
Polisi pun masih memburu perekrut Wilfirida Soik, TKI yang hampir divonis hukuman mati di Malaysia.
Advertisement