Sukses

Saksi Sebut Boediono Sempat Agak Marah Soal Bank Century

Menurut mantan Direktur Audit Intern BI Wahyu, kemarahan Boediono ini saat RDG BI terkait FPJP ke Century pada 20 November 2008.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono sempat marah ketika Bank Century kembali dinyatakan tak layak dapat Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) tahap kedua.

Menurut mantan Direktur Audit Intern Bank Indonesia, Wahyu, kemarahan pria yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden itu terlihat saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI terkait FPJP ke Century pada 20 November 2008.

"Waktu itu (Rapat Dewan Gubernur), tanggapan saya secara pribadi tidak setuju diberikan FPJP karena bank bermasalah. Pak Boediono agak marah, kok bisa begitu katanya?" ujar Wahyu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Padahal, kata Wahyu, hal yang menjadi alasan dirinya menolak pemberian FPJP ke Bank Century sudah benar saat itu. Karena jumlah agunan yang diajukan bank milik Robert Tantular tersebut tidak mencukupi untuk menerima FPJP.

Namun pada saat itu pula, lanjut Wahyu, terdakwa Budi Mulya yang saat itu menjabat sebagai Deputi Gubernur BI bidang IV, meminta agar kekurangan agunan kredit Bank Century tidak dipersoalkan dan meminta dukungan Dewan Gubernur BI, Direktorat Pengawasan Intern (DPI) dan Direktorat Hukum (DHk) BI.

Dalam surat dakwaan, terdakwa kasus Bank Century Budi Mulya memang disebutkan persetujuan pencairan FPJP tahap kedua sebesar Rp 187,321 miliar dilakukan pada 18 Nopember 2008. Sehingga, total FPJP yang diberikan ke Bank Century sebesar Rp 689,394 miliar. (Yus Ariyanto)

Video Terkini