Sukses

Jaksa Agung: Kasus Korupsi Bus Transjakarta Tak Politis

Dalam kasus itu 2 anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dijadikan tersangka yakni, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menepis isu adanya muatan politik dalam penanganan kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Dalam kasus itu 2 anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dijadikan tersangka yakni, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

"Ada muatan politis atau tidak, saya jawab tidak ada sama sekali muatan politis. Jadi tidak ada muatan politik. Karena tidak ada muatan politis, tentu tidak ada keterkaitan statemen saya terdahulu, proses ini tetap berjalan," tegas Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Ia pun kembali mengingatkan pihaknya, untuk memeriksa siapapun yang terkait dalam kasus korupsi tersebut, termasuk Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atapun Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Saya katakan sepanjang ada keterkaitan itu sendiri, tentunya kita akan minta keterangannya, sepanjang ini belum ada keterkaitannya. Jadi belum bisa mintakan keterangannya," ungkap dia.

Namun terkait hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono, kapan statusnya dinaikian dari saksi menjadi tersangka, Basrief berkilah penyidik belum menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Itu pertanyaan paling asyik, dan jawabannya paling asyik. Untuk menetapkan seorang tersangka, minimal harus ada 2 alat bukti. Tapi saya tetap katakan kepada teman-teman, 2 alat bukti plus di sana. Jadi kalau belum ditemukan 2 alat bukti, tentu kita belum bisa menetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu dalam pemeriksaan (Udar) kemarin (Senin 7 April 2014) baru diperiksa sebagai saksi," tandas Basrief.