Sukses

Geledah Terkait Kasus Dermaga Sabang, KPK Sita Mobil dan Uang

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di 2 lokasi berbeda di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Heru Sulaksono, kemarin. Kasus TPPU ini adalah pengembangan dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh pada tahun 2006-2010.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di 2 lokasi berbeda. Pertama di sebuah rumah milik Heru di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14, RT 10/RW 10, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari rumah itu, kata Johan, penyidik menyita mobil Honda CRV B 1615 HE.

"Kemudian disita juga uang US$ 37.390 dan Rp 50 juta. Kemudian mobil CRV disita, mobil itu atas nama Rina Puspita‎," beber Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2014).

Kemudian, lanjut Johan, penggeledahan kedua berlangsung di rumah salah seorang saksi kasus ini, yakni Didik Priyanto. Lokasinya di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16, RT 07/RW 07, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Di rumah Didik penyidik menyita mobil VW jenis Beatle nomor B 1117 RH. Mobil ini atas nama Didik Priyanto," ujarnya. Penyitaan-penyitaan itu dilakukan, lanjut Johan, karena diduga berkaitan dengan TPPU yang dilakukan dengan Heru.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.

Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, dan Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode 2006-2010.

Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syaiful dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.