Liputan6.com, Cilacap - Makam janin hasil aborsi RM dan MK yang dikuburkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Karangmangu Kroya Cilacap, dibongkar. Pembongkaran dilakukan Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian Daerah Jawa Tengah dengan tim identifikasi Kepolisian Resor (Polres) Cilacap, untuk melakukan otopsi jasad janin hasil aborsi tersebut.
"Dugaan sementara, janin bayi tersebut berusia 4-5 bulan dan meninggal karena ditarik paksa yang mengakibatkan bagian leher hingga kepala terputus,” ujar dokter Forensik Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Sumi Hastri usai melakukan otopsi di Cilacap, Sabtu (12/4/2014).
Namun, dia menambahkan, butuh analisa lanjutan untuk menentukan bayi itu meninggal di dalam rahim atau setelah dilahirkan karena kondisi jasad yang sudah tidak utuh.
Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi menyatakan, hasil forensik ini untuk memastikan kondisi jasad dan mengetahui penyebab utama meninggalnya janin bayi tersebut.
Kedua tersangka kini terancam pasal berlapis yaitu Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang no 36 Tahun 2009 pasal 194 Tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 10 tahun, dan subsider pasal 348 ayat (1) KUHP tentang aborsi dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Hari ini, kedua tersangka MK dan RH menjalani serangkaian rekonstruksi yang dilakukan Polres Cilacap. Dalam rekonstruksi itu keduanya melakukan adegan mulai dari membeli obat lambung di sebuah apotik di Kroya hingga melakukan aborsi yang menyebabkan kepala janin terlepas.
Makam Janin Bayi Korban Aborsi di Cilacap Dibongkar Polisi
Pembongkaran makam ini untuk keperluan otopsi terhadap janin yang diaborsi tersebut.
Advertisement