Sukses

Keluar dari Rumah Sakit, Emir Moeis Siap Hadapi Vonis

Sidang pembacaan vonis terhadap Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan suap PLTU Tarahan, Lampung Selatan pada 2004, sempat ditunda 2 kali.

Liputan6.com, Jakarta - Izedrik Emir Moeis, terdakwa kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, siap menghadapi sidang vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Politisi senior PDIP itu sudah keluar dari Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.

"Pak Emir sudah keluar dari rumah sakit. Dia siap menghadapi vonis," ujar Kuasa Hukum Emir, Erick S Paath dalam pesan singkatnya, Senin (14/4/2014).

Sidang pembacaan vonis terhadap Emir dalam kasus dugaan suap PLTU Tarahan ini sempat ditunda 2 kali. Pasalnya, Emir harus menjalani perawatan intensif di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, akibat sakit jantung.

Dalam kasus ini, Emir dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emir juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan.

Jaksa menilai, politisi PDIP tersebut terbukti menerima suap US$ 357 ribu, berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih.

Uang itu diberikan agar Emir yang saat itu menjabat anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004.

Emir dianggap terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)