Sukses

2 Saksi Kasus Korupsi KY Diperiksa Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, pemeriksaan hari ini melibatkan 2 orang saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Yudisial (KY). Kasus tersebut melibatkan seorang pejabat KY sebagai tersangka, Al Jona Kautsar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, pemeriksaan hari ini melibatkan 2 orang saksi terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"2 saksi yang dipanggil adalah Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2010-2011, Parmoko, dan Kepala Bagian Keuangan Tahun Anggaran 2009, Sulasman," ujar Setia, Senin (14/4/2014), di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2 April 2014 Kejaksaan Agung telah menjebloskan Al Jona Kautsar ke Rutan Salemba. Al Jona ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi data Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) di Komisi Yudisial .
 
Staf Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY itu didakwa memanipulasi data rekapitulasi sejak 2009, dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka sebenarnya. Selisih pembayaran, Rp 4 miliar, kemudian disimpan dalam rekening pribadinya.
 
Akibat perbuatan tersebut, Al Jona dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yus Ariyanto)