Liputan6.com, Bandung - Penculik bayi Valencia Yusnita Manurung di RSHS Bandung, Desi Ariani (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi.
"Siang hari ini statusnya (Desi Ariani) menjadi tersangka," kata Mashudi saat ditemui di Bandung, Senin (14/4/2014).
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan, Desi mengakui sengaja menculik bayi yang merupakan anak dari pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25). "Dasarnya pengakuan dari dia (Desi) yang mengaku mengambil bayi tersebut," bebernya.
Disinggung soal motif, Desi mengaku aksinya tersebut dikarenakan ingin memiliki bayi. "Untuk sementara untuk dimiliki. Namun dikembangkan lebih lanjut," ungkap Mashudi.
"Ancamannya 15 tahun terkena pasal Undang-undang perlindungan anak," pungkas Mashudi.
Saat ini, sambungnya, Desi masih mendapat perawatan intensif di RSHS Bandung dan rencananya akan kembali menjalani operasi.
Penculik Bayi Valencia Resmi Tersangka
Penculik bayi Valencia Yusnita Manurung di RSHS Bandung, Desi Ariani (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement