Liputan6.com, Jakarta- Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan penyidik polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Aiptu Panut dan Aiptu Suryadi.
Dalam kesaksiannya, Panut yang menjadi petugas pemeriksa saat olah lokasi kejadian perkara, yakni di kamar Holly, Apartemen Kalibata City mengaku, tidak tahu kaitan antara kematian Holly dengan salah satu pelaku yang jatuh dan tewas. Pelaku yang belakangan diketahui bernama Elriski Yudistira itu terjatuh dari lantai 9 tempat kamar Holly berada.
"Hubungan kematian Holly dan korban jatuh tidak tahu," kata Panut di muka sidang PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Jawaban Panut itu langsung membuat kerut dahi Hakim. "Lah kalau begitu tahu dari mana? Apa ada yang ngarahin?" kata Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Panut pun menjawab tidak pernah diarahkan sewaktu dirinya bertugas membuat laporan. Namun dia mengatakan, bahwa keterkaitan itu masih sebatas perkiraan. "Diperkirakan terkait," kata Panut.
Saksi lainnya, yakni Suryadi menjelaskan, bahwa Holly meninggal di rumah sakit. Saat ditemukan di lokasi kejadian, Holly masih dalam keadaan hidup. "Masih bernafas. Meninggal di rumah sakit," kata Suryadi.
Terlalu Dini
Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol mengatakan, pihaknya tidak melihat gambaran keterlibatan Gatot dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya masih bertanya-tanya mengenai hal tersebut.
"Masih jadi pertanyaan kita itu, kenapa nyambung ke situ (terlibat)? Jaksa juga masih mengarahkan ke situ," kata Afrian.
Karenanya, dengan melihat persidangan hari ini, Afrian mengatakan, bahwa masih terlalu dini menyimpulkan Gatot terlibat pembunuhan Holly. "Terlalu dini untuk menyimpulkan terdakwa terlibat," kata dia.
Selain itu, Afrian juga mengritik soal foto kliennya saat sedang bersama Holly yang dijadikan barang bukti. Menurut Afrian, foto itu belum terbukti kebenaranya bahwa itu adalah foto Gatot dan Holly.
"Ya itu yang mau kita kejar. Pokoknya kita akan bicarakan langkah selanjutnya," kata Afrian.
Sebagai informasi, Gatot menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (19/3/2014) lalu. Ketiga terdakwa lain menjalani sidang Senin (24/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Gatot dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Berdasar pasal tersebut, Gatot terancam hukuman pidana maksimal, yakni hukuman mati.
Pengacara Nilai Terlalu Dini Simpulkan Gatot Bunuh Holly Angela
Kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol mengatakan, pihaknya tidak melihat gambaran keterlibatan Gatot dalam kasus ini.
Advertisement