Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim. Arif diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Dia jadi saksi untuk TPPU AU (Anas Urbaningrum)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Arif sendiri diketahui sudah tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Dia didampingi sejumlah pegawai KPU. Setelah selang beberapa jam, Arif yang telah selesai dimintai keterangannya mengakui, pemeriksaan ini terkait kasus TPPU Anas. Dirinya diperiksa lantaran Anas pernah menjadi komisioner KPU periode 2001-2005.
"Ini saya dipanggil sebagai saksi atas orang yang pernah bekerja di KPU, Pak Anas Urbaningrum. Masalah tentang kapan berakhir bekerja (Anas), penghasilan," kata Arif.
Arif menuturkan, dirinya juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait kepada penyidik untuk menambah keperluan penyidikan. "Kami hanya menyerahkan dokumen saja, karena saya kan baru masuk KPU," ujarnya.
Selain Sekjen KPU, KPK juga memanggil Sekjen DPR, Winantuningtyastiti terkait hal yang sama. Namun usai diperiksa, dia enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya itu.
"Cuma melengkapi saja nambahin dokumen," ujar Winantuningtyastiti.
Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan TPPU.
Sementara Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Raden Trimutia Hatta)
Sekjen KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Anas
Dirinya diperiksa lantaran Anas pernah menjadi komisioner KPU periode 2001-2005.
Advertisement