Liputan6.com, Jakarta - Penjara sepertinya bukan lokasi tepat bagi para pengguna narkoba menjalani hukuman. Mereka justru menemui para bandar dan pengedar. Celakanya, setelah keluar dari penjara para pengguna justru 'naik kelas' jadi pengedar.
Hal ini dialami TM. Ia terpaksa mendekam di penjara selama 8 bulan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Selama di penjara, ia bertemu dengan narapidana lainnya. Pertemuan itu berujung bujukan menjadi kurir narkoba saat keluar dari penjara.
Desakan ekonomi lagi-lagi menjadi alasan, TM menyanggupi permintaan para bandar di salah satu lapas di Lampung tempatnya mendekam. "Karena ekonomi. Saya diajarin saja di dalam. Bagaimana cara mengedarkan. Jadi bisa," kata TM di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (15/4/2014).
TM melakukan aksi pertamanya dengan mengantar 1 kilogram sabu dari Medan ke Lampung Selatan. Upah yang dijanjikan cukup menggiurkan, Rp 2 juta. TM pun membawa sabu itu dengan menumpangi truk salah seorang teman menuju Lampung. Di sana, BU yang juga residivis sudah menunggu untuk mengambil barang haram itu.
Tiba di Pasar Natar, Lampung Selatan, TM bertemu dengan BU dan bertransaksi. Saat itulah keduanya ditangkap BNN, tepatnya 7 April lalu. Setelah diperiksa, BU ternyata pernah mendekam di penjara yang sama dengan TM selama 10 tahun, karena membawa 300 kilogram ganja melalui Pelabuhan Bakauheni 2006 lalu.
Menurut Deputi Penberantasan BNN Deddy Fauzi Elhakim, penempatan pengguna dengan pengedar dalam satu lapas memang dapat berakibat buruk. Mereka seharusnya dipisahkan dan mendapat rehabilitasi. "Dia bergaul dengan rekannya bukan insaf, malah dia meningkatkan peranannya jadi lebih tinggi."
"Jika tidak direhab, para pengguna ini malah bergaul dengan pelaku yang kelasnya lebih tinggi. Akhirnya dia dapat pelajaran lebih banyak. Setelah selesai masa hukuman, dia malah jadi pengedar. Karena itu seharusnya para pengguna ini direhab," ujar Deddy.
Ancaman hukuman bagi para pengedar pun jauh lebih berat ketimbang pengguna. Semula TM hanya menjalani 8 bulan masa tahanan, kini sebagai pengedar, dirinya diancam hukuman maksimal, hukuman mati. "Ancaman hukumannya juga sangat berat, maksimal mati atau semumur hidup," pungkas Deddy.
Baca Juga
Kini BU dan TM dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Raden Trimutia Hatta)
Advertisement