Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, mengaku menyesal mengenal Komisaris PT Radina Bioadicita, Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah, teman dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Penyesalan itu diungkapkan Maria saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Maria disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Agenda sidang, memeriksa terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama.
Maria mengungkapkan, kasus ini berawal dari Elda. "Elda yang mulai pertamanya pak. Saya menyesal," kata Maria di depan majelis hakim. Rasa menyesal juga diungkapkan Maria karena mengenal Fathanah. Bahkan, lanjutnya, Fathanah banyak berbohong terkait pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. "Akhirnya dia minta maaf kemarin," ujar Maria.
Maria mengaku tak habis pikir, Elda dan Fathanah tega menipu PT Indoguna Utama demi kepentingan pribadi dengan iming-iming mendapat tambahan kuota impor daging sapi. "Dia itu telepon saya kemudian saya ketemu dia face to face dan dia bilang 'Call me Dati'," ucap Maria.
Maria baru tahu belakangan bahwa Dati itu adalah Elda yang saat itu menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia. Setelah itu, Elda pun menelepon untuk mengenalkan 'ustad kecil' yang belakangan diketahui ternyata Ahmad Fathanah.
Dua orang inilah, kata Maria, yang menjadi biang keladi terjadinya praktik suap hingga membuatnya menjadi terdakwa. Padahal, lanjutnya, dia lebih banyak menghabiskan waktu di luar negeri saat proses suap senilai Rp 1 miliar terjadi.
"Saya sering keluar negeri Pak. Dalam waktu 90 hari sejak kenal Elda, 54 hari saya di luar negeri. Di dalam struktur organisasi ada 4 direktur yang mempunyai wewenang. Kalau saya nggak ada di Indonesia, sistem sudah berjalan, jadi tidak ada masalah," beber Maria.
Seperti diketahui, Maria didakwa memberikan hadiah dan janji uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR. Uang itu diberikan melalui Fathanah. Diduga uang itu sebagai pelicin terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Kasus ini telah menjerat sejumlah orang, yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Sunariyah)
Advertisement