Sukses

KPK Sita Mobil Airin Terkait Pencucian Uang Wawan

KPK kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini yang disita adalah mobil Honda CRV B 1179 NJA.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut atas nama Airin Rachmi Diany yang tak lain istri Wawan. Mobil tersebut diantar oleh seseorang dari Pandeglang, Serang, Banten.

"Tadi siang KPK kembali sita mobil yang diambil dari Pandeglang. Mobil Honda CRV warna putih diantar seseorang. STNK atas nama Airin," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Johan mengatakan, KPK menduga mobil tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. "Mobil ini diduga berkaitan dengan kasus TPPU TCW," kata dia.

Mobil Honda CRV B 1179 NJA warna putih tersebut menambah panjang daftar kendaraan-kendaraan yang disita KPK terkait kasus dugaan pencucian uang oleh Wawan.

Sebelumnya KPK juga telah menyita 74 kendaraan milik Wawan. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori super mewah serta satu unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir.

Wawan dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Rinaldo)