Sukses

Sidang Pembunuhan Holly, Eksekutor Jadi Saksi Terdakwa Gatot

Dalam sidang sebelumnya, Gatot yang merupakan suami siri Holly didakwa Jaksa Penuntut Umum sebagai perencana pembunuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan Holly Angela dengan terdakwa Gatot Supiartono kembali digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014). Dalam sidang sebelumnya, Gatot yang merupakan suami siri Holly didakwa Jaksa Penuntut Umum sebagai perencana pembunuhan.

Dalam sidang kali ini, para eksekutor yang menghilangkan nyawa Holly di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 30 September 2013 itu akan dihadirkan di muka sidang.

Mereka adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria Permana yang akan bersaksi untuk terdakwa Gatot yang juga mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiganya telah didakwa dengan pasal berlapis.

"Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Agus Kurniawan dalam pembacaan dakwaannya, Senin 24 Maret lalu.

Sementara, Gatot didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Pasal yang didakwakan primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Kronologi Pembunuhan Holly

Dalam dakwaan, 3 terdakwa sebelum membunuh Holly di Apartemen Kalibata City, Unit 09AT Tower Ebony, Jakarta Selatan telah menyewa kamar di lantai 6 tower Ebony, apartemen yang sama.

"Sehingga pada sekitar bulan Agustus 2013, disepakati eksekusi terhadap Holly dilakukan di Apartemen Kalibata City yang telah disewa Gatot untuk Holly," kata Jaksa Agus Kurniawan.

Agus mengatakan, saat itu Surya memberikan kunci akses apartemen Holly kepada Haris dan El Risky. Haris sendiri masih buron, sedangkan El Riski telah tewas terjatuh dari balkon apartemen lokasi kejadian.

"Sedangkan Surya hakim meminta Pagu untuk membuntuti Holly ke perumahan Kencana Cibubur," papar Jaksa Penuntut Umum itu.

Atas informasi dari Gatot Supiartono melalui Surya, Holly akan kembali ke Apartemen Lantai 9, pada tanggal 30 September 2013, sekitar pukul 22.30 WIB. "Dan Haris mengeksekusi dengan memukul kepala korban dengan besi, hingga korban pingsan, dan akhirnya meninggal dunia," papar Agus.

Dalam dakwaan jaksa, peran Gatot Suprianto meminta kepada terdakwa Surya yang merupakan supir rental Gatot untuk mencarikan orang agar membunuh Holly dengan alasan Gatot sudah jenuh dengan Holly sebagai istri.

"Terdakwa Surya diminta untuk mencari orang untuk membunuh korban Holly. Kemudian terdakwa Surya menyanggupi untuk membunuh Holly dengan cara menyantet. Kemudian surya menemui Uyat untuk menyantet korban, ternyata Uyat tidak bisa memenuhi permintaan Surya untuk menyantet," ungkap dia.

Surya meminta kepada terdakwa lain yakni Abdul Latief dan Pago untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dan Pago menyanggupi untuk membunuh Holly dengan modus merampok di taksi.

Lalu terdakwa Surya melaporkan hal tersebut kepada Gatot, dan Gatot meminta pembunuhan dilakukan jangan sampai tertinggal bekas.

Usai pembacaan dakwaan, pengacara 3 terdakwa, Sutejo menyatakan akan mempelajari dakwaan jaksa. Pihaknya akan buktikan didalam persidangan. "Nanti kita buktikan semua di persidangan. Kita pelajari dulu dakwaan, dokumen, berkas nanti baru kita bisa hadirkan saksi yang meringankan," kata Sutejo.

(Shinta Sinaga)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini