Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK membutuhkan keterangannya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"Saksi untuk Wawan," kata Sutrisno Bachir di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2014). Sutrisno yang tiba di Gedung KPK pukul 09.45 WIB itu mengenakan kemeja warna putih.
Tak banyak komentar keluar dari mulutnya. Tapi yang pasti, ia mengaku diperiksa terkait tanah di kawasan Jakarta Selatan yang dibeli Wawan. "Iya (soal tanah) di Jaksel," kata Sutrisno.
KPK telah menyita 75 kendaraan milik Wawan. Kendaraan-kendaraan itu terdiri atas puluhan mobil yang beberapa di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley-Davidsson, belasan truk molen, dan sejumlah truk pasir.
Kendaraan terakhir yang disita adalah mobil Honda CRV B 1179 NJA. Mobil warna putih tersebut atas nama Airin Rahcmi Diany, Walikota Tangerang Selatan yang juga istri Wawan.
Wawan dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ia juga dikenakan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Raden Trimutia Hatta)
Eks Ketum PAN Sutrisno Bachir Diperiksa KPK Terkait Cuci Uang TCW
Mantan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Sutrisno Bachir mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Advertisement