Liputan6.com, Jakarta - Sekolah internasional di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, tempat bocah A belajar bakal terancam penutupan. Terutama, bila terbukti lalai dan ada unsur pembiaran atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap murid taman kanak-kanak berusia 6 tahun tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, hingga kini pihaknya masih menggelar investigasi di sekolah tersebut. Erlinda menegaskan, jika hasil investigasi ditemukan adanya kelalaian dan pembiaran dari pihak sekolah, sekolah tersebut bakal dikenakan sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Apabila tim investigasi menemukan sekolah melakukan kelalaian, maka sekolah harus menerima sanksi. Sanksinya bisa pembinaan, pengawasan sampai penutupan sekolah," kata Erlinda saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/4/2014).
Selain melakukan investigasi ke pihak sekolah, KPAI, tambah Erlinda, juga akan meminta pihak sekolah untuk bertanggung jawab penuh terhadap penyembuhan korban.
"Kami inginkan sekolah untuk bertanggung jawab penuh dan bersedia melakukan pendampingan secara psikologi dan moral untuk si anak," tambah Erlinda.
A, murid TK berusia 6 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 3 tersangka. Mereka adalah petugas kebersihan sekolah. Dua tersangka lelaki berinisial AI dan VA sudah ditahan polisi. Satu tersangka lain, perempuan berinisial AF, tak ditahan karena tidak cukup bukti. (Yus Ariyanto)
KPAI: Jika Terbukti Lalai, Sekolah Korban Pelecehan Bisa Ditutup
Komisioner KPAI Erlinda mengatakan, jika lalai, sekolah internasional tempat bocah A belajar terancam ditutup.
Advertisement