Sukses

Ratu Atut Segera Disidang, Rano Karno Siap Pimpin Banten

Rano Karno menyatakan dirinya siap menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut yang akan segera disidang.

Liputan6.com, Serang - Wakil Gubernur Banten Rano Karno menyatakan dirinya siap untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten menggantikan posisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Hal ini terkait dengan akan dimulainya persidangan kasus suap Pilkada Kabupaten Lebak pada awal Mei mendatang dengan terdakwa Ratu Atut.

"Harus siap, menjadi pelaksana tugas itu bukan sesuatu yang istimewa. Harus siap melanjutkan pembangunan," kata Rano usai menghadiri puncak acara hari jadi Kopassus di Aula Serba Guna Grup 1 Kopassus, Kota Serang, Banten, Rabu (16/4/2014).

Rano berjanji akan membenahi banyak hal jika sudah resmi menjadi Plt Gubernur Banten nantinya. Dia berharap Banten semakin baik dan maju serta terbebas dari korupsi setelah berada di bawah kepemimpinannya.

"Melakukan perbaikan-perbaikan mengikuti arahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melanjutkan pembangunan," sambung pria yang biasa disapa Bang Doel ini.

Namun, Rano belum mengetahui kapan akan memulai tugasnya sebagai Plt Gubernur Banten. "Yang penting kita kerja aja dulu ya," tutup Rano.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi memberikan pernyataan bahwa kasus Ratu Atut sudah memasuki tahap 2 penyidikan atau sudah P21. Artinya, berkas perkara Ratu Atut sudah lengkap dan bisa disidangkan dalam 2 minggu ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma mengatakan semua hal yang berkaitan dengan kasus yang menjerat kliennya akan terbuka dalam persidangan perdana nanti. Termasuk soal pemberian cek Rp 1,25 miliar ke Rano Karno. Pemberian cek itu akan dibuka oleh Atut saat duduk di kursi pesakitan nanti.

"Ya soal itu nanti Beliau (Atut) akan sampaikan sendiri dalam persidangan," kata Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 15 April kemarin.

Pemberian cek itu disebut-sebut sebagai mahar Atut untuk meminang Rano saat Pilkada Provinsi Banten 2011. "Pokoknya nanti kita sampaikan di persidangan karena itu berhubungan dengan proses persidangan," ujar Sukatma.

(Shinta Sinaga)