Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Kemendikbud agar secepatnya mengevaluasi keberadaan TK internasional tempat bocah A dicabuli petugas kebersihan. Selain itu perlu juga pemeriksaan psikologi seluruh karyawannya.
Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, yang pertama perlu dilakukan Kemendikbud adalah terkait pemberian izin sekolah berdiri dengan rasa aman dan nyaman kepada setiap siswa.
"Saya kira harus Mendikbud harus evaluasi pemberian izin sekolah itu. Kasusnya kan masuk ranah perlindungan anak Pasal 54, jadi sekolah itu harus memberikan rasa aman di lingkungan sekolah. Mendikbud bisa mengevaluasi," katanya kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Kemudian, sambungnya, tes psikologi juga perlu dilakukan kepada seluruh karyawan yang bekerja di sekolah tersebut. Ia menyebutkan, satpam, penjaga kebersihan hingga guru sekalipun harus menjalankan tes tersebut.
"Saya kira perlu di tes psikologi termasuk satpam, kebersihan, guru-guru. Jadi bisa ketahuan apakah nanti apa yang ada dalam penyimpangan," ujarnya.
Arist juga menyatakan, pihaknya akan mendatangi sekolah A untuk meminta keterangan terkait pelecehan yang diduga dilakukan oleh 2 petugas kebersihan sekolah bertaraf internasional tersebut. "Tentu kita akan datangi untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban. Apakah korban cuma 1 atau lebih," ungkap Arist.
Komnas PA pun akan memberikan solusi kepada korban, karena hingga saat ini sudah tidak mau sekolah dan sering mimpi buruk. Kemudian juga akan berbincang mengenai bantuan hukum.
"Nanti itu konsultasi pukul 14.00 WIB. Kita akan menerima kedatangan Ibu korban. Ya banyak hal yang akan kita bicarakan pasti. Bantuan hukum untuk keluarga korban. Jika diperlukan Komnas PA akan menyediakan psikolog kepada si anak, karena dia sudah tidak mau sekolah dan sering mimpi buru," paparnya.
"Psikolog itu akan melakukan terapis psikolog untuk korban."
Sebelumnya, murid TK berinisial A (6) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh 2 petugas kebersihan sekolah. Dua tersangka lelaki berinisial AI dan VA sudah ditahan kepolisian. Adapun satu tersangka lain, perempuan berinisial AF, tidak ditahan karena tidak cukup bukti.
Komnas PA Desak Kemendikbud Evaluasi Izin Sekolah Bocah A
Komnas PA mendesak Kemendikbud agar secepatnya mengevaluasi keberadaan TK internasional tempat bocah A dicabuli.
Advertisement