Sukses

Status Tersangka Afriska dalam Kasus Pencabulan Bocah A Dicabut

Awalnya, polisi menduga wanita tersebut turut terlibat dalam kasus kekerasan dan pelecehan bocah A, namun tak terbukti.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Rikwanto mengatakan, penyidik mencabut status tersangka Afriska, salah satu petugas kebersihan di sekolah bertaraf internasional di Jakarta Selatan. Awalnya, polisi menduga wanita tersebut turut terlibat dalam kasus kekerasan dan pelecehan bocah A (6).

"1 Orang wanita belum terbukti, kita tidak lakukan status tersangka dan masih saksi," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Rikwanto menambahkan, status saksi yang diberikan kepada Afriska lantaran tidak terbukti dalam tindak kekerasan dan pelecehan seksual. "Hanya ketemu korban di toilet pada saat dia menangis," tambah Rikwanto.

Sejauh ini tim penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa bocah A tersebut di salah satu sekolah bertaraf internasional di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Rikwanto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 9 saksi terkait kasus tersebut. Para saksi itu adalah yang dekat dengan korban.

"9 saksi itu termasuk guru dari pihak sekolah, kepala sekuriti, para orangtua korban, dan beberapa lainnya dari pihak sekolah yang perlu dilakukan pemeriksaan," kata Rikwanto. (Raden Trimutia Hatta)