Sukses

Manajer Pelaku Pornografi Anak Online Diringkus

Polisi meringkus pelaku kasus pornografi anak online di Surabaya, Jawa Timur, dengan target anak di bawah umur.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Tindak Pidana Ekonomi Khusus meringkus pelaku kasus pornografi anak online di Surabaya, Jawa Timur, dengan target anak di bawah umur. Pelaku bernama Tjandra Adi Gunawan (37) itu diamankan di tempat kerjanya, PT KSM, pada 24 Maret 2014.

"Modusnya, tersangka membuat akun facebook wanita anonim dengan nama dokter Lie Halim. Kemudian pelaku meng-invite sejumlah anak di bawah umur yang berusia antara 10 sampai 14 tahun melalui akun facebooknya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arief Sulistyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (16/4/2014).

Pelaku yang merupakan equality assurance manager di PT KSM itu juga merupakan seorang dosen di Lembaga Prisma Profesional. Selama aksinya itu sudah ada 6 orang yang terdiri 4 siswi SD dan 2 siswa SMP yang menjadi korban. Rata-rata usia korban masih belasan tahun.

"4 orang siswi SD umurnya 11 sampai 12 tahun. 1 orang siswi SMP umurnya 14 tahun dan 1 siswa SMP berumur 14 tahun," tutur dia.

Dalam aksinya, pelaku meminta korban membuat foto sendiri tanpa berpakaian. "Kemudian diclose-up alat seksualnya bahkan sampai telanjang. Kemudian foto-foto ini diberikan ke pelaku. Lalu foto korban disebarluaskan ke facebook guru dan orangtua korban, serta di-posting di Kaskus," lanjutnya.

Adapun barang bukti yang disikat polisi yakni 2 buah laptop Acer, 1 Samsung Galaxy Tab GT N5100, 1 modem, 5 buah flashdisk 60 GB, 1 HP Samsung, dan 1 HP blackberry.

Polisi menjerat Tjandra dengan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. (Yus Ariyanto)

Video Terkini