Sukses

Pelecehan Bocah TK, Komnas PA: Ini Kelengahan Pengawasan

Komnas PA menyatakan, insiden pelecehan seksual terhadap A (6) adalah sebuah kelengahan pengawasan dari Kemendikbud.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, insiden pelecehan seksual terhadap anak TK berinisial A (6), murid TK sekolah internasional di Pondok Indah, Jakarta Selatan adalah sebuah kelengahan pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (16/4/2014). Lantaran, sesuai pernyataan Mendikbud M Nuh TK bertaraf international tersebut tidak memiliki izin pendirian.

"Mendiknasnya (sekarang Mendikbud) harus bertanggung jawab kalau itu tidak ada izinnya. Itu kan kelalaian menteri pendidikan," tegasnya. "Harus menyatakan dia gagal. Mendiknas itu bobol kalau gitu. Tidak bisa memberikan jaminan."

Ia mengatakan, sejak dahulu Kemendikbud seperti tidak pernah merespons tentang peristiwa pelecehan seksual yang ada di lingkungan sekolah. Evaluasi perlu dilakukan karena menyangkut nama sekolah. "Mendikbud tidak pernah merespons kasus pelecehan seksual," katanya.

Arist juga meminta Polda Metro Jaya agar harus sesegera mungkin mengungkap kasus ini. Karena dari kejadian ini, hukuman pidana dan perdata layak diberikan kepada 2 pelaku dan 1 orang yang membantu peristiwa keji tersebut.

"Sekolah harus tanggung jawab pidana dan perdata bukan hanya ke korban tapi seluruh anak di sekolah itu. Perdatanya sekolah telah lalai. Pidananya karena dilakukan oleh karyawan sekolah," tandasnya.

Seorang murid TK berinisial A (6) diduga menjadi korban pelecehan seksual petugas kebersihan sekolahnya. 2 Tersangka lelaki berinisial AI dan VA sudah ditahan kepolisian. Adapun satu tersangka lain, perempuan berinisial AF, tidak ditahan karena tidak cukup bukti. (Yus Ariyanto)