Sukses

Pencabulan Murid TK, Komnas PA: Ini Perkara Pidana dan Perdata

Hukuman pidana dan perdata layak diberikan kepada 2 pelaku dan 1 orang yang diduga membantu pencabulan terhadap bocah TK.

Liputan6.com, Jakarta - Pelecehan seksual kembali menghitamkan dunia pendidikan Indonesia. Bocah berusia 6 tahun dengan inisial A menjadi korban tindakan asusila di sekolahnya sendiri yang diduga dilakukan petugas kebersihan sekolah bertaraf internasional itu.

Terkait kasus ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, Polda Metro Jaya harus segera mengungkapnya. Sebab, imbuh Arist, hukuman pidana dan perdata layak diberikan kepada 2 pelaku dan 1 orang yang diduga membantu peristiwa keji tersebut.

"Sekolah harus tanggung jawab pidana dan perdata bukan hanya ke korban, tapi seluruh anak di sekolah itu. Perdatanya sekolah telah lalai. Pidananya karena dilakukan oleh karyawan sekolah," ujar Arist di Kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Rabu (16/4/2014).

Memang saat ini, jelas Arist, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah TK tersebut sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Namun, seorang wanita berinisial AF yang juga ikut membantu dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Arist memaparkan, seperti termaktub di UU Perlindungan Anak, bagi siapa yang memfasilitasi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak-anak, maka itu juga dikategorikan sebagai kejahatan pidana.

"Perannya ikut serta buka baju, saksi korban menyiram air ke wajah supaya mau melayani dan menutup pintu. Si perempuan itu tidak melapor itu, pembiaran. Karena UU Perlindungan Anak, yang memfasilitasi kejahatan harus dipidana. Polda Metro jangan lihat karena ada herpes bakteri harus ditangkap," katanya.

Lebih jauh, Arist mengatakan, pihaknya akan mendesak kepada polisi agar diberikan tuntutan Pasal 82 UU Perlindungan Anak sebagai tuntutan primer dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara. Sedangkan subsidernya Pasal 390 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 7 tahun.

"Tapi kalau dia (AF) terbukti berkomplot, dia kena pasal berlapis," pungkas Arist. (Yus Ariyanto)