Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikabarkan telah menetapkan status anak Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengaku belum mengetahui secara pasti penetapan tersebut. Namun dirinya telah memberi sinyal bahwa status Riefan dari saksi menjadi tersangka masih 50%.
"Tapi yang pasti masih 50:50 lah. Kita lihat besok saja, kita doakan saja biar lancar. Saya tidak berani memberi keterangan, karena mau beliau (Kepala Kejati DKI) langsung yang menyampaikannya," kata Waluyo kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Waluyo menjelaskan, keterangan resmi akan disampaikan Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman Kamis 17 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB. "Saya belum tahu pasti, tapi yang jelas besok bapak akan rilis jam 5 sore karena hari ini beliau sedang pendidikan. Jadi besok saja," ungkap dia.
Dalam kasus ini 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hendra Saputra, seorang office boy PT Imagi Media yang diduga namanya tercantum sebagai direktur di perusahaan itu, Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen) yang sudah ditahan Kejati DKI di rutan Cipinang. Hasnawi diketahui telah meninggal dunia pada Selasa 18 Maret lalu karena sakit. Terakhir Kasiyadi, selaku Anggota Panitia Lelang.
Pada kasus proyek pengadaan videotron ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dari nilai proyek senilai Rp 23,4 miliar yang diduga dimainkan PT IM, perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hassan. Status Riefan saat ini sebagai saksi.
Berkas Hendra sendiri telah dilimpahkan jaksa penyidik ke pengadilan Tipikor pada Senin 7 April lalu untuk disidangkan. Berkas ketiga tersangka dibuat secara terpisah. Bila Riefan dinyatakan tersangka, maka berkasnya pun akan dibuat terpisah dengan Hendra.
Sebelumnya penetapan tersangka terhadap ketiganya berdasarkan surat perintah (Sprin) Nomor: Prin-894/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hasnawi, Prin-895/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Kasiyadi dan Prin-893/0.1/Fd.1/06/2013 untuk tersangka Hendra.