Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menegaskan, kliennya diarahkan penyidik kejaksaan saat memberikan keterangan yang menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).
Karena diarahkan, kata Fahmi, salah satu kuasa hukum terdakwa, kliennya Hendra Saputra terpaksa mengakui kesalahan yang tidak pernah dibuatnya.
Hendra sebelumnya office boy dan supir di PT Image Media, perusahaan milik anak Menteri Koperasi Syarief Hasan, Riefan Afrian. Belakangan setelah ada proyek senilai Rp 23,4 miliar, Hendra dijadikan sebagai direktur PT tersebut.
Diduga Riefan sengaja menunjuk Hendra sebagai direktur agar tidak terlalu mencolok mengikuti lelang tender pengadaan Videotron di Kementerian yang dipimpin ayahnya.
"Kita sudah baca dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dari situ bisa kita lihat jika terdakwa diarahkan saat membuat BAP," ujar Fahmi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Dia mengatakan, pihaknya sudah sangat siap menghadapi sidang perdana yang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa. "Rencananya sidang sesuai undangan akan dimulai pukul 09.00 WIB."
Pada perkara ini, selain Hendra kejaksaan telah menetapkan 2 orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Kasiyadi selaku Anggota Panitia Lelang.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 18 Maret 2014. Sementara Kasiyadi meski sudah dicekal namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Reifan sendiri masih berstatus sebagai saksi. Namun kabar yang beredar saat ini, putra politisi senior Partai Demokrat tersebut dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka. (Yus Ariyanto)
Kasus Korupsi Videotron, Pengacara: Klien Saya Diarahkan
Hendra sebelumnya office boy dan supir di PT Image Media, perusahaan milik anak Menteri Koperasi Syarief Hasan, Riefan Afrian.
Advertisement