Sukses

Di Sidang Akil, Bupati Morotai Sebut Nama Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto adalah ketua tim kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kabupaten Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dihadirkan sebagai saksi dalam sidnag kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam kesaksiannya, Rusli menyebut nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Rusli bersaksi, bahwa Bambang adalah ketua tim kuasa hukum yang menangani sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011. "Proses di MK kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto dan Ketua Majelis Mahfud MD," kata Rusli di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Rusli mengaku, sengketa yang ditangani Bambang itu berjalan sesuai prosedur. Rusli mengaku, Bambang yang kini menjabat Wakil Ketua KPK itu tidak pernah mempertemukan dengan ketua maupun anggota majelis hakim konstitusi.

Rusli bahkan membantah, telah mengeluarkan dana untuk menyuap Akil guna mempermulus sengketanya. "Sampai proses selesai Bambang tidak pernah meminta uang atau mengarahkan kami untuk brtemu siapa-siapa baik ketua maupun anggota majelis," kata Rusli mengaku.
 
Tentu saja pernyataan Rusli yang menyebut bersama Bambang tidak pernah mengeluarkan dana `pelicin` itu membuat dahi majelis hakim berkerenyit. Sebab, dalam dakwaan Akil disebutkan bahwa Rusli mengirim uang sebanyak Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar.

Uang itu diberikan agar MK menyetujui keberatan hasil Pilkada Morotai 2011. Uang dikirim Rusli ke rekening CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.

"Benar tidak pernah ada sebutkan soal uang, kirim uang?" kata majelis hakim yang diketuai Suwidya.

Namun, Rusli bersikeras tidak pernah mengirimkan uang sepeser pun kepada Akil. Ia membantah keras ada transaksi uang dengan Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Morotai.

"Hal-hal yang menyangkut keputusan atau langkah arahan ke mana semua kami berdasarkan petunjuk ketua tim kuasa hukum, Pak Bambang Widjojanto. Kami tidak pernah mengeluarkan uang untuk perkara ini," kata Rusli.

Keterangan Rusli tentu sangat bertolak belakang dalam dakwaan Akil Mochtar. Disebutkan dalam dakwaan itu bahwa Akil meminta agar duit yang dimintanya pada pihak Rusli ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. Ia meminta pada slip setoran ditulis berita `angkutan kelapa sawit`.

Duit dikirim Rusli secara bertahap, yakni 2 kali mengirim Rp 500 juta pada 16 Juni 2011 dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011. Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Rusli Sibua-Weni R Paraisu.

Dalam amarnya, MK memutuskan membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada yang ditetapkan KPU Kabupaten Pulau Morotai pada 21 Mei 2011.