Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor kelar menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar pada Kamis malam. Baru saja hakim mengetuk palu menutup sidang, terjadi ketegangan antara salah satu kuasa hukum Akil dan anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Bakhtiar adalah satu dari sekitar 16 saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini. Dia menjadi yang terakhir memberi kesaksiannya.
Namun, sesaat setelah persidangan selesai dan Ketua Majelis Hakim Suwidya mengetuk palunya, terjadi ketegangan. Itu semua berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis agar Bakhtiar dikawal dengan pengamanan. Sebab, jaksa menuding ada ancaman dari kubu Akil kepada Bakhtiar.
"Izin yang mulia, saksi permohonan pengawalan karena ditekan salah satu penasihat hukum Pak Akil minta saksi cabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata jaksa Elly Kusumastuti kepada majelis di akhir sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (17/4/2014) malam.
Mendengar pengaduan jaksa, majelis menanyakan siapa yang mengancam Bakhtiar agar mencabut BAP saat pemeriksaan di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Yang mana?" kata Suwidya.
Bakhtiar pun menunjuk ke salah satu kuasa hukum Akil. "Bapak kacamata itu (Adardam Achyar). Saya berani sumpah," kata Bakhtiar.
Merasa ditunjuk dan dituding, Adardam pun naik pitam. Ia menggebrak meja dan berkata dengan nada tinggi. Adardam membantah telah mengancam Bakhtiar dan memintanya mencabut BAP. "Saya juga berani disumpah," kata Adardam.
Adardam dengan nada emosi balik menuding Bakhtiar bahwa kesaksian yang diberikan dalam persidangan hari ini adalah kebohongan besar. "Anda yang menambah persoalan, kapan saya mengancam? Saya berani bersumpah. Anda penipu, muka Anda saja kayak penipu. Kenapa nggak disampaikan di muka persidangan tadi (kalau ada ancaman)," kata Adardam.
Tak sampai di situ. Adardam yang terlihat tidak puas, meraih mikropon dan menyalakan pengeras suara tersebut. Dengan suara kencang, Adardam menuduh balik bahwa Bakhtiar punya rencana buruk untuk memojokkan kliennya.
"Yang mulia, ini jelas sekali (saksi), ini supaya mendiskreditkan Pak Akil," kata Adardam masih dalam suasana kesal dan marah.
Majelis kemudian menengahi kedua belah pihak. Menurut majelis beda pendapat itu hal yang biasa terjadi. Namun, karena sidang sudah selesai, maka hal itu tidak bisa dijadikan fakta persidangan.
"Karena sudah selesai dan tidak ada hubungannya dengan perkara ini, kita tetap pada keterangan saksi (di persidangan)," kata Suwidya coba menengahi.
Namun, Adardam kembali melontarkan pernyataannya. Ia kembali menuding, bahwa Bakhtiar memang punya niat buruk terhadap persidangan ini. "Yang Mulia, sangat nyata setelah dia berbisik-bisik baru timbul (ancaman). Kalaupun ada ancaman harusnya tadi dong sampaikan," kata Adardam.
"Ya tapi itu di luar persidangan," ucapnya.
Usai persidangan, Bakhtiar menceritakan pengakuannya tadi. Ia mengaku bahwa dirinya sebelum bersaksi sempat didekati Adardam. Di situ dia merasa diancam karena diminta untuk mencabut BAP.
"Diminta bapak itu yang kacamata itu (Adardam). Tadi mendatangi saya, bilang ke saya cabutlah BAP itu. Saya jawab, tidaklah pak, saya tetap pada keterangan saya," pungkas dia.
Usai Sidang Akil, Kuasa Hukum dan Saksi Bersitegang
Baru saja hakim mengetuk palu menutup sidang, terjadi ketegangan antara salah satu kuasa hukum Akil dan anggota DPRD Tapanuli Tengah.
Advertisement