Sukses

GKI Yasmin Bogor Disegel, Tak Ada Misa Jumat Agung

Kondisi gereja GKI Yasmin yang disegel oleh Pemkot Bogor tahun 2010 tersebut terlihat tak terurus. Besi pondasi dan pagar gereja berkarat.

Liputan6.com, Bogor - Peringatan Jumat Agung dan perayaan Paskah 2014 di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat terlihat sepi. Dari Pantauan Liputan6.com di gereja yang berlokasi di Jalan Abdulah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat tersebut, tidak ada kegiatan keagaaman di dalam maupun luar gereja.

Selain itu, kondisi gereja GKI Yasmin yang disegel oleh Pemkot Bogor tahun 2010 tersebut terlihat tak terurus. Besi pondasi dan pagar gereja terlihat sudah berkarat. Ditambah banyaknya tumbuhan liar yang tumbuh subur di sekitar halaman gereja. Segel bangunan dari Pemkot Bogor juga masih terpasang di dinding pagar Gereja.



Juru Bicara Jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging mengatakan, untuk peringatan Jumat Agung dan Paskah 2014 untuk jemaat GKI Yasmin dilaksanakan di depan Istana Merdeka Jakarta. "Jumat Agung akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, kalau untuk perayaan Paskah dilaksanakan pada hari Minggu 20 April 2014 di depan Istana Merdeka juga," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/4/14).

Bona menambahkan, dalam pelaksanaan ibadah Jumat Agung nanti terdiri dari 2 jemaat gereja yaitu GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi. "Kemudian dalam kegiatan ibadah kami mendatangkan 10 pendeta dari berbagai gereja," jelasnya.

Dirinya menuturkan, alasan kenapa melaksanakan perayaan Jumat Agung di depan Istana Merdeka, yakni ingin selalu mengingatkan kepada Presiden, bahwa ada permasalahan yang belum diselesaikan. "Ada 2 masalah pembangunan gereja yang belum selesai disini," imbuhnya.

Bona berharap, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mau membuka segel gerbang gereja yang selama ini terkunci. "Kami sudah menyampaikan secara langsung harapan dan dukungan kepada Bima Arya dan menyatakan kesiapan kami untuk terus berkoordinasi dengan Wali Kota terpilih untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk membantu Wali Kota agar Wali Kota dapat menjalankan kewajiban hukumnya," pungkas Bona.

Kasus pembangunan GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat, sudah berlarut-larut sejak bekas Walikota Bogor Diani Budiarto membatalkan izin pendirian GKI Yasmin pada 2008. Pada 2010 Mahkamah Agung bahkan sudah mengeluarkan putusan, yang meminta Walikota Bogor membatalkan pencabutan IMB. Namun belum ada aksi yang dilakukan. (Raden Trimutia Hatta)