Sukses

Jaksa Agung Didesak Batalkan Tahanan Kota Terdakwa Korupsi Turbin

Pengalihan penahanan hanya untuk kasus-kasus tertentu. Bukan untuk kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Koordintor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Jaksa Agung membatalkan penangguhan penahanan terdakwa kasus pengadaan flame turbine Life Time Extention (LTE) dan Gas Turbine (GT)-1.2 di PLN Sektor Pembangkit Belawan, Medan, Ermawan Arif Budiman.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor menetapkan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Kelas I A Medan, menjadi tahanan kota sejak Selasa 8 April lalu. Pangalihan itu dikabulkan setelah ada jaminan Direktur PT PLN Nur Pamudji, Manajer PLN KITSBU Benardus Sudarmana dan istri terdakwa.

"Jaksa Agung harus membatalkan penangguhan tersebut dan perintahkan Kejari mengembalikan uangnya karena kalau tidak dibatalkan, kejaksaan juga ikut bersalah karena terima duit BUMN yang keliru cara penggunaannya," kata Boyamin dalam keteranganya kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (18/4/2014).

Pengalihan penahanan, ujar Boyamin, dibolehkan secara hukum. Tapi hanya untuk kasus-kasus tertentu. Namun, untuk kasus korupsi seharusnya tidak tepat. "Pengalihan penahan untuk kasus korupsi mestinya tidak boleh."

Apalagi, ujar Boyamin, ada dugaan uang jaminan Rp 23.9 miliar berasal dari kas PLN yang notabene perusahaan BUMN, sehingga dapat dikategorikan korupsi. "Uang itu milik negara juga milik rakyat."

Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Kelistrikan Indonesia (Akklindo), Janto Dearmanto, juga menyesalkan pengalihan penahanan itu. Menurutnya, perubahan status itu berpotensi menghilangkan barang bukti kasus tersebut, dan terdakwa bisa mengulangi perbuatannya.
 
"Ini pasti tidak bisa diterima akal sehat, karena setelah  penangguhan penahanan, yang bersangkutan justru ditempatkan bekerja di lingkungan PLN KITSBU," ungkap Janto.

Terkait kemungkinan alasan majelis hakim mengabulkan pengalihan penahanan karena PLN masih membutuhkan keahlian terdakwa untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara, Janto menjawab, "Masa PLN cuma punya ahli satu orang saja. Aneh."

Bila alasan tersebut dikedepankan, menurut Janto, tersangka lain seperti Robert Manyuzar, Fahmi Rizal Lubis dan Edward Silitonga, dan karyawan PLN lainnya harus mendapat perlakukan sama demi rasa keadilan dan tidak diskriminatif.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson J Marbun mengatakan, pengalihan penahanan tersangka Ermawan berdasarkan surat nomor 19/pidsus/K/2014/ PN Medan, terhitung sejak tanggal 8 April 2014. (Raden Trimutia Hatta)