Sukses

Pernah `Bela` Bupati Morotai yang Suap Akil, BW: Apa Soalnya?

Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua mengungkap, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto adalah ketua tim kuasa hukumnya pada 2011 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar, terungkap fakta mengejutkan. Salah satu saksi yang dihadirkan, yakni Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua menyibak tabir yang selama ini tidak diketahui publik.

Rusli mengatakan, saat Pilkada Kabupaten Morotai 2011 bersengketa di MK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW adalah ketua tim kuasa hukumnya. Bambang memang berprofesi sebagai pengacara sebelum bergabung dengan Abraham Samad cs.

"Proses di MK kami dengan ketua tim hukum Bambang Widjojanto. Ketua Majelisnya Mahfud MD," kata Rusli di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis 17 April kemarin.

Kuasa hukum Akil, Adardam Achyar pun meminta Bambang bertanggung jawab atas dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Morotai. Adardam menyatakan, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu sebagai penggugat sengketa Pilkada Morotai 2011, Bambang harusnya punya tanggung jawab moril.

Mengingat, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan dengan jelas, salah seorang anggota tim kuasa hukum Rusli-Weni, ‎Sahrin Hamid menyetorkan uang Rp 2,989 miliar ke Akil Mochtar. Uang sebanyak itu ditengarai sebagai 'pelicin' untuk mempermulus sengketa itu.

"BW harusnya ada tanggung jawab moril kalau memang betul seperti yang didakwakan jaksa. Tanggungjawab BW di mana?" kata Adardam usai sidang.

Mengenai hal itu, Bambang Widjojanto memberikan konfirmasinya. Dia mengaku lupa mengenai perkara sengketa Pilkada Kabupaten Morotai 2011 di MK.

"Simpel saja bos. Saya pasti lupa dan cek saja di Portal MK," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Jumat (18/4/2014).

Pada prinsipnya, kata pendiri ICW itu, semua kejahatan tindak pidana korupsi akan ditindak KPK. Siapapun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Namun begitu, Bambang membantah mengetahui adanya uang suap yang dikirim Rusli kepada Akil selama proses berperkara sengketa Pilkada Morotai di MK.

"Saya tidak pernah tahu apapun soal kejahatan itu. Begitu pun jika dilakukan oleh Rusli Sibua," kata Bambang.

Bambang memastikan, keterangan Rusli di persidangan akan ditindaklanjuti. Pun demikian, jika penyidik mengusut dan mengorek keterangan Rusli, Bambang mengaku akan bersikap profesional, yakni tidak akan terlibat dalam proses penyidikan.

"Kalau nanti kasus Rusli ditangani KPK, sederhana saja, saya pasti harus deklarasi untuk tidak terlibat dalam proses. Dan dipastikan, sistem ekspose (gelar perkara) kasus di KPK akan menjaga akuntabilitas proses tersebut," tegas Bambang.

Sayangnya, Bambang tidak menjelaskan rinci tanggung jawab dan tugasnya sebagai ketua tim kuasa hukum Rusli saat itu. Dia justru menyarankan agar mengonfirmasi ke WSA Law Firm, karena menurutnya kantor tersebut yang mestinya bertanggung jawab.

"Silakan cek di WSA Law Firm, karena Law Firm yang bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut Bambang, kasus dugaan suap yang menjerat Akil sudah dibongkar tuntas, tak terkecuali kasus pengurusan sengketa Pilkada Morotai 2011. Meski dalam dakwaan JPU sejumlah kepala daerah, termasuk Rusli, yang disebutkan mengirim uang ke Akil sampai saat ini belum ada yang ditindaklanjuti KPK.

"Poinnya, bukankah kasusnya dibongkar tuntas? So, apa soalnya?" tukas Bambang.

Video Terkini