Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menutup TK Jakarta International School (JIS) untuk sementara waktu. Siswanya, diliburkan.
"Penutupan sementara bagi JIS untuk memberi kesempatan pada pihak sekolah memenuhi persyaratan perizinan dan membenahi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan RI yang berlaku," ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi, Jumat (18/4/2014).
Lidya menambahkan, anak-anak diliburkan sampai persyaratan yang diminta terpenuhi. "Kebetulan sekarang sedang di penghujung Tahun Ajaran."
Orangtua korban pelecehan seksual di sekolah TK JIS tiada henti berjuang untuk mencari keadilan, meski ia harus kerap mendapat ancaman dari pihak sekolah.
"Tapi, dari kejadian-kejadian tambah lama-tambag lama, sekolah itu merasa kayak menutupi apa yang seharusnya mereka lakukan, mereka nggak pernah ngomong ke wali murid sebetulnya kalau ada sexual abuse," kata Ibunda bocah TK, korban pelecehan seksual di JIS.
Kuasa hukum ibu korban menyesalkan sikap tidak kooperatif pihak sekolah. Apalagi belakangan terungkap, sekolah TK bertaraf internasional itu belum mengantongi izin.
Seorang murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya kebersihan di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh sehingga ia kini trauma berat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka kasus tersebut. Awan dan Agun, telah ditahan dengan jeratan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara.