Sukses

Kemdikbud Perintahkan TK JIS Ditutup

Kemendikbud akan mengirimkan surat resmi perintah penutupan sementara ke JIS pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memastikan menutup TK Jakarta International School (JIS) untuk sementara waktu. Melalui Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini (Ditjen PAUD) non-formal dan formal, Kemendikbud akan mengirimkan surat resmi perintah penutupan sementara ke JIS pekan depan.

"Hari Senin kita antarkan surat penutupan sementara untuk JIS. Senin pagi akan langsung kami antar langsung ke JIS," ‎ujar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi di Griya Dewantara, Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu,(19/4/2014).

Lydia mengungkapkan, penutupan tersebut dilakukan agar pihak JIS dapat memenuhi izin pendirian PAUD. Sebab, setelah dilakukan pemeriksaan, taman kanak-kanak JIS yang telah berdiri sejak tahun 1992 itu tidak mempunyai izin dari Kemendikbud. Selama tahap memenui persyaratan izin tersebut, Lydia menegaskan pihaknya terpaksa harus menghentikan operasi sekolah tersebut.

"Kita mau dipenuhi persyaratan perizinan dan saya kira kalau mereka kooperatif ini sebentar. Pak Menteri memberikan waktu sebulan penutupan, tapi tim audit kita sudah bergerak dari Kamis lalu dan diharapkan akan selesai Rabu (pekan) depan," ucap Lydia.

Lydia pun yakin, pihak JIS akan bersikap koperatif dan mau terbuka dan tidak menuntup-nutupi kasus dan apa yang terjadi di sekolah tersebut. "Kan meskipun waktu itu pengantar surat pemanggilan tidak bisa masuk, tapi mereka datang juga. Saya yakin mereka tidak berani macam-macam," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim invesitagasi yang bertugas untuk mengaudit dan memeriksa berkas-berkas perijinan pendirian TK JIS. Ia pun menegaskan, JIS bukanlah sekolah perwakila diplomatik namun merupakan sekolah internasional yang mempunyai persyaratan yang berbeda.

"JIS itu bukan sekolah perwakilan diplomatik yang memakai kurikulum negara yang diwakilinya. Ini sekolah internasional, syaratnya itu siswa anak Indonesia boleh di sana sedangkan sekolah diplomatik dilarang, jadi dia tidak bisa seenaknya. Tetap harus memenuhi persyaratan dan izin dari kementerian pendidikan," jelasnya.

Beberapa persyaratan pendirian sekolah internasional yaitu, sekolah tersebut harus mempunyau komposisi peserta didik anak WNI minimal 30 persen dari seluruh jumlah peserta didik. Sedangkan untuk tenaga pengajar seperti guru 30 persen juga harus berkewarganegaraan Indonesia.

"Kalau di JIS seluruh gurunya kan bule, kepala sekolahnya juga bule, yang orang Indonesia hanya asisten dan stafnya saja," kata dia.

Seorang murid Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah pegawai alih daya kebersihan di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh sehingga ia kini trauma berat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka kasus pelecehan seksual terhadap murid TK berinisial A. Awan dan Agun, telah ditahan dengan jeratan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Elin Yunita Kristanti)

Video Terkini