Sukses

1 Pelaku Kekerasan Seksual di JIS Tak Ditahan, Satgas Anak Heran

Menurut Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak M. Ikhsan, Afriska memiliki peran yang signifikan dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan seksual di Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan. Ketiganya, yakni Agung, Frizkiawan, dan Afriska. Dari ketiganya, hanya Afriska yang belum ditahan.

Menurut Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas Anak) M. Ikhsan, Afriska memiliki peran yang signifikan dalam kasus ini. "Polisi ada bukti baru peran perempuan itu," kata Ikhsan dalam jumpa pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2014).

Untuk itu, Ikhsan mempertanyakan polisi yang masih belum menahan Afriska. Padahal, perempuan itu yang diduga jadi aktor utama tindak kekerasan yang dilakukan Agung dan Afriska.

"Kenapa mesti dilepaskan? Karena berdasarkan pelaporan orangtua korban, si perempuan ini jadi aktor utama. Dia yang mengarahkan pelaku untuk melakukan kekerasaan seksual kepada korban," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 3 orang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual siswa TK Jakarta International School (JIS) berinisial AK (6). Mereka adalah Agung, Frizkiawan, dan Afriska.

Untuk tersangka Agung dan Frizkiawan langsung dijebloskan ditahan, sedangkan tersangka Afriska masih menjalani pemeriksaan. "2 jadi tersangka ditahan dan yang 1 tersangka wanita (Afriska) belum ditahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Rikwanto, belum lama ini.

Ketiga tersangka merupakan petugas kebersihan (cleaning service) di sekolah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil visum, Agung dan Frizkiawan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap AK (5).

"Untuk wanita tidak ikut serta, tetapi tahu kejadian tidak melapor. Kita tetapkan jadi tersangka," kata Rikwanto.