Liputan6.com, Palu - Usai bentrok antara polisi dan warga, dua orang dari Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah ditangkap polisi. Keduanya kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov saat terjadi penyerangan lanjutan di kantor Polsek Biau.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto yang dihubungi Liputan6.com dari Palu, Senin (21/4/2014) membenarkan penangkapan itu. Ia menyebutkan, dua warga itu berinisial EW dan NS.
Keduanya, lanjut Ari, ditangkap di belakang asrama Polsek Biau saat terjadi penyerangan lanjutan massa ke kantor Polsek Biau pada Minggu 20 April 2014 malam sekitar pukul 20.00 WITA.
"Jelas mereka terlibat dalam penyerangan. Apalagi saat ditangkap kedapatan membawa sajam (senjata tajam) dan bom molotov tepat di belakang asrama kantor Polsek Biau," tegas Ari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua warga itu dikenakan undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. "Mereka berdua telah kami masukkan ke ruang tahanan Polres Buol," akunya.
Ditanya terkait adanya dugaan provokator yang mengerahkan massa menyerang Mapolsek Biau, Ari mengaku belum dapat memastikan. Pihaknya akan menyelidiki hal itu.
"Untuk memastikan belum, namun dugaan adanya provokator iya. Tapi kita harus lakukan penyelidikan mendalam dulu," ungkapnya.
Ari menambahkan, situasi saat ini di Buol cukup kondusif. Meskipun demikian, ia terus menyiagakan sejumlah personel.
"Jam-jam seperti ini kondusif dari konsentrasi massa. Tidak tahu sebentar malam lagi apakah masih akan terjadi konsentrasi massa dan menyerang atau tidak," ucap dia.
"Yang pasti kami berharap aksi di Buol ini bisa cepat terselesaikan. Tentunya dengan segala upaya yang telah kami lakukan bersama Pemda Buol dan semua pihak di Buol," pungkas Ari. (Yus Ariyanto)
Bentrok Polisi-Warga di Buol, 2 Orang Ditangkap
Keduanya kedapatan membawa sajam dan bom molotov saat terjadi penyerangan lanjutan di kantor Polsek Biau.
Advertisement