Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia.
"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan naik ke penyidikan. Adapun kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Purnomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Abraham menjelaskan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
KPK Tetapkan Mantan Ketua BPK Tersangka Kasus Suap Pajak
Ketua BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.
Advertisement