Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi 'kado' ulang tahun sekaligus pensiun kepada mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Di hari pensiunnya itu, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004. Akibat kasus ini, negara diduga menderita kerugian hingga Rp 375 miliar.
"Seharusnya pajak yang diterima negara untuk sementara -- kita baru hitung, belum final-- kurang lebih Rp 375 miliar," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Namun begitu, lanjut Samad, KPK belum bisa merinci berapa Hadi diduga menerima terkait kasus itu. Hingga saat ini KPK masih menelusurinya.
"Penerimaan dan lain sebagainya itu kita masih dalami," ujar dia.
Samad membantah, penetapan tersangka kepada Hadi berkaitan dengan tugas pria kelahiran 1947 itu di BPK yang telah memasuki masa purna. Mengingat, Hadi sudah resmi pensiun dari jabatannya sebagai Ketua BPK pada hari ini sekaligus tepat di hari perayaan ulang tahunnya yang ke-67 tahun.
"Ini sama sekali tak ada hubungannya," ucap Samad.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Anri Syaiful)