Sukses

KPK Segera Cekal Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo

Di hari ulang tahun sekaligus hari pensiunnya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendapatkan 'kado' dari KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Di hari ulang tahun sekaligus hari pensiunnya, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mendapatkan 'kado' dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan mengirim surat pencegahan terhadap Hadi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap Hadi dalam waktu dekat ini.

"Kita akan konsentrasi pada sprindik yang ada, tersangka ke situ. Sprindik baru keluar hari ini, apakah ada pencegahan, itu akan menyusul," ujar Bambang di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).

KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Akibat kasus ini, negara diduga menderita kerugian sebesar Rp 375 miliar. (Anri Syaiful)