Sukses

Imigrasi: Belum Ada Pelanggaran Izin Kerja Guru Asing di JIS

Dengan menaiki 3 mobil, 17 petugas imigrasi pun masuk ke dalam lingkungan JIS sekitar pukul 10.20 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas keimigrasian Jakarta Selatan mendatangi Jakarta International School (JIS). Mereka memeriksa kelengkapan administrasi para pengajar asing di JIS.

Dengan menaiki 3 mobil Toyota Innova, 17 petugas imigrasi masuk ke dalam lingkungan JIS sekitar pukul 10.20 WIB. Mereka tak luput mendapat pemeriksaan ketat dari petugas keamanan sekolah internasional yang berada di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan itu.

Sekitar 1,5 jam berada di JIS, pemeriksaan berakhir. Kepala Pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan Anggi Wicaksono mengatakan, pihaknya memeriksa sekitar 50 staf atau tenaga kerja asing di sekolah tersebut. Dan secara administrasi, dokumen pengajar hingga perizinan lengkap.

"Sejauh ini belum menemukan data-data yang melanggar keimigrasian. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dokumen (tenaga kerja asing) baik di SMA, SMP, PAUD, sampai dokumen di bagian manajemen. Sementara ini dokumen mereka tersusun rapi di bagian perizinannya," kata Anggi usai memeriksa dokumen di JIS, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).

Anggi mengatakan, Imigrasi masih menelusuri adanya informasi PAUD yang dinyatakan ilegal. Imigrasi juga masih menggali dan mencari tahu apakah ada dokumen pengajar di JIS yang tidak memiliki izin. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran tersebut, Imigrasi tak segan mengambil tindakan secara tegas.

"Sesuai sanksi, mereka akan dideportasi," ucap Anggi. Berdasarkan UU Keimigrasian dalam Pasal 122 huruf d, apabila mempekerjakan pengajar asing tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun.

Anggi menuturkan, Imigrasi terus menelusuri dokumen yang diinformasikan ilegal pada pihak JIS. "Sampai saat ini masih proses," tandas Anggi.

Pantauan Liputan6.com, dari 17 petugas Imigrasi yang masuk ke dalam bangunan sekolah internasional tersebut, baru 3 petugas yang meninggalkan JIS yang salah satunya adalah Kepala Pengawasan Imigrasi Jaksel Anggi Wicaksono.

Pelecehan Bocah

Pemeriksaan dokumen tenaga kerja asing terhadap guru asing di JIS oleh Imigrasi dipicu kasus pelecehan seksual terhadap murid TK berinisial A (5) di toilet JIS.

Polisi telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Agun dan Awan. Keduanya adalah pekerja kebersihan pria. Sementara Afriska, pekerja kebersihan perempuan yang diduga turut membantu, masih berstatus saksi.

Mendikbud M Nuh pada Senin 21 April kemarin menyatakan TK JIS ditutup permanen. "Ditutup karena nggak ada izinnya."

Namun JIS masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan kegiatan belajar-mengajarnya hingga akhir tahun ajaran 2013/2014 ini. Ini demi mempertimbangkan pendidikan para siswa yang terlanjur bersekolah di JIS.

Ke depannya, Kemendikbud bakal mengaudit seluruh sekolah internasional yang berjumlah sekitar 100. "Semuanya nanti diaudit," pungkas Nuh.

(Shinta Sinaga)