Liputan6.com, Jakarta - Pasal 5 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 yang menyebutkan sanksi denda Rp 20 juta untuk pengunjung Monas yang membeli barang dagangan di pedagang kaki lima (PKL) kembali ditegakkan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan hal tersebut untuk memberi efek jera kepada PKL yang sering kali menolak ditertibkan.
"Harus disuruh bayar supaya kapok, maksimal Rp 20 juta," kata pria yang karib disapa Ahok itu di Balaikota Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Ahok menambahkan, saat ini pihaknya dan Unit Pengelola (UP) Taman Monas tengah melakukan sosialiasi Perda tersebut kepada para pengunjung Monas. Seperti memasang spanduk atau membagikan selebaran berisi imbauan terkait denda tersebut. Jika nantinya pengunjung tak lagi membeli pada PKL, maka kebutuhan terhadap PKL akan menurun.
"Pedagang yang merasa barang jualannnya tak laku lagi dengan sendirinya meninggalkan Monas. Masih sosialisasi. Nanti kalau sudah ada yang kena, baru dia teriak-teriak," ucap Ahok.
Kepala UP Taman Monas Firdaus Rasyid mengharapkan penerapan sanksi segera dapat terealisasi, agar kawasan Monas tak lagi terlihat kumuh dengan banyaknya PKL yang bertebaran, sehingga merusak estetika simbol Ibukota tersebut.
"Untuk waktunya memang belum kami tentukan. Saya berharapnya realisasi tidak terlalu lama. Kalau semua sosialisasi sudah berjalan baik dan pengunjung sadar, ya tidak akan ada yang melanggar," ucap Firdaus beberapa waktu lalu.
Saat ini ada 165 personel UP Taman Monas yang bertugas menjaga lingkungan Monas. Mereka dibagi menjadi 3 shift yang berarti 55 personel berjaga setiap 1 shift di 6 titik kawasan Monas. Tak hanya itu, personel Satpol PP juga turut dikerahkan untuk menjaga penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tersebut.
(Shinta Sinaga)