Liputan6.com, Jakarta - Pasca-penetapan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah pria yang baru merayakan ulang tahun ke-67 ini masih terlihat sepi. Sejak pagi, di rumah mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004 tersebut belum menunjukkan adanya kegiatan yang berarti.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (22/4/2014), hanya ada beberapa rekan dan kerabat tersangka yang silih-berganti mendatangi rumah di Jalan Iskandarsyah I No. 18, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Salah satu adik Hadi Poernomo, Budi Poernomo, mengatakan kakaknya dalam kondisi baik-baik saja usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004. Akibat kasus ini, negara diduga menderita kerugian hingga Rp 375 miliar.
Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Yus Ariyanto)
Mantan Dirjen Pajak Jadi Tersangka, Kerabat Menyambangi
Pasca-penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK, sejumlah kerabat berdatangan ke rumahnya di Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel.
Advertisement