Sukses

Dituntut 4,5 Tahun, Maria Elizabeth: Saya Ditipu Fathanah

Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena dia hanya korban penipuan Ahmad Fathanah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Maria mengaku menghormati tuntutan tersebut, kendati dinilainya sangat tinggi.

"(Tuntutan) Berat, terlalu tinggi," kata Maria usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Maria menjelaskan, keberatan terhadap tuntutan itu lantara dia merasa ditipu Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat dalam pengurusan kuota daging di Kementan.

"Saya ditipu sama Ahmad Fathanah dan Elda," tegasnya.

Untuk itu, Maria akan mengajukan nota keberatan atau pledoi terhadap tuntutan tersebut. Pledoi itu akan diajukan Maria pada sidang berikutnya pekan depan. "Kita (ajukan) pledoi," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Maria, Denny Kailimang menambahkan, tuntutan JPU tersebut tidak mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya yang ada di persidangan. JPU, kata Denny, hanya melihat fakta-fakta komunikasi antara Elda dan Fathanah.

"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui (soal kuota), karena sejak tanggal 20 Januari 2013 kuota tidak ada lagi dibagi. Itu diakui oleh jaksa penuntut," kata Denny.

Hal tersebut, kata Denny, diperkuat oleh keterangan Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro yang mengatakan tidak ada lagi penambahan kuota daging sapi.

"Kan keterangan Mentan (Suswono) dan Syukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," ujar Denny.

"Dalam hal ini Fathanah dengan Elda telah menipu klien kami. Karena secara tegas, menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 Januari 2013," katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Maria 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuruangan penjara. Jaksa menilai Maria terbukti menyuap mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp 1,3 miliar yang diberikan melalui Ahmad Fathanah.

Jaksa menerangkan, suap itu diberikan sebagai 'pelicin' dalam pengupayaan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.

Dalam kasus ini Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.

Video Terkini