Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso, terkait kasus dugaan korupsi Proyek Sport Center Hambalang.
"Diminta keterangan untuk perkara Machfud Suroso, terkait Hambalang," kata Djohar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Djohar yang pernah menjabat staf ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengaku tidak pernah berurusan dengan proyek-proyek. Ia mengklaim, kedatangan ke KPK kali ini hanya ingin membantu KPK mengusut kasus Hambalang.
Kendati, Djohar mengaku tidak mengenal Machfud. "Saya tak pernah kenal, wajahnya pun tak tahu. Dan ketika proyek itu dimulai, saya pensiun pada 2010," katanya.
Djohar juga mengaku tidak membawa apa-apa dalam pemeriksaan kali ini. Dia akan menyerahkan dokumen atau data-data jika diminta penyidik. "Nggak, saya nyiapin. Kalau ada diperlukan saja saya siapin," ucapnya.
Djohar sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam penyidikan perkara untuk terdakwa Deddy Kusdinar. Djohar pun diketahui, memiliki tanah yang berdekatan dengan lokasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang.
Dalam kasus proyek Hambalang ini, Machfud sudah dijadikan tersangka oleh KPK sejak November 2013. Dia diduga menerima uang Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening PT Dutasari Citra Laras -- perusahaan milik Machfud.
Uang tersebut diduga bukan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18%. Uang itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta beberapa politisi di DPR.
Machfud juga pernah membicarakan dengan tersangka lainnya, Anas Urbaningrum terkait pengerjaan proyek Hambalang. Saat itu, ia mengatakan, Anas sudah meminta agar mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang.
Dalam kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas Urbaningrum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas Urbaningrum terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Anas diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini suami Athiyyah Laila itu telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan sejak 10 Januari 2014. (Yus Ariyanto)