Sukses

Ditanya Hakim, Gatot Tak Tahu Eksekutor Pembunuh Holly

Gatot menyatakan tak pernah menyuruh Surya membunuh Holly. Meski begitu, ia mengaku pernah curhat dengan Surya perihal prilaku Holly.

Liputan6.com, Jakarta - Gatot Supiartono, terdakwa kasus pembunuhan Holly Angela yang juga mantan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tegang saat memberikan kesaksian untuk 3 terdakwa lainmya selaku ekskutor, yakni Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria dalam sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).

Ketegangan Gatot lantaran kerap menjawab tidak tahu ketika majelis hakim mencecar pertanyaan soal foto salah satu pelaku, Elrizky Yudhistira, yang jatuh dari lantai 9 Apartemen Kalibata City usai mengeksekusi Holy hingga tewas.

"Kenal dengan foto salah satu pelaku," cecar hakim anggota Nur Aslam.

"Tidak tahu," jawab Gatot singkat saat dipanggil ke depan didampingi pegacara dan jaksa penutut umum.

Tidak hanya foto, Gatot juga ditanya soal barang bukti yang dimiliki Holly seperti perhiasan dan uang berupa pecahan rupiah dan dollar.

"Apa pernah memberikan ini kepada Holly atau 3 terdakwa?" tanya hakim sembari menunjukkan cincin dan gepokan dolar Amerika.

"Tidak pernah. Nggak pernah ngasih (dolar ke Holy)," jawab Gatot.

Gatot juga menyatakan tak tahu saat hakim menujukkan barang bukti lainnya berupa bed cover dan tempat gitar. Bed Cover yang ditemukan di kamar Holly itu digunakan untuk membungkus jasad korban.

Saat JPU menanyakan perihal kedekatannya dengan terdakwa Surya, Gatot mengaku tahu sosok dari sopir pribadinya itu. "Tapi banyak yang tidak (hubungan Gatot dengan Holy)," kata Gatot.

Bahkan begitu dekat dengan Surya, Gatot beberapa kali mengajaknya naik ke lantai 9 di Apartemen Kalibata City, tempat Holly tinggal. Tapi dia tidak memberikan kartu akses masuk apartemen.

"Beberapa kali. Kalau dia (Surya) nunggu lama, ke atas aja ngopi," jawab Gatot.

Gatot juga menyatakan tak pernah menyuruh Surya membunuh Holly. Meski begitu, ia mengaku pernah curhat dengan Surya perihal prilaku Holly.

Dalam sidang itu, Gatot kerap membantah keterangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik polisi. Majelis hakim pun geram dengan sikap Gatot yang kerap menjawab tidak tahu.

Hakim Ketua Made Sutrisna menutup sidang dan melanjutkannya pada Kamis 24 April mendatang dengan menghadirkan 3 orang saksi di antaranya istri sah Gatot dan orang BPK.

Dalam kasus itu, pada akhir bulan September tahun lalu, tepatnya di kamar apartemen Kalibata City, E 09 AT, Holly ditemukan bersimbah darah dalam kondisi tangan dan kaki diikat, serta tubuh penuh luka akibat penganiayaan.

Pembunuhan itu pun diketahui sudah direncanakan sejak sebulan sebelum eksekusi. Atas tindakan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.