Sukses

2 Otak Pembobol Bank Danamon Rp 12 M Ditahan Polda Jatim

Dua tersangka ini merupakan pelaku utamanya. Satu dari pihak manajemen bank dan lainnya dari pengusaha properti.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pembobolan di Bank Danamon Cluster Pasuruan yang mencapai Rp 12 miliar. Pembobolan itu dilakukan dengan cara mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur. Pelakunya adalah manager bank tersebut dan pihak ketiga yang mengajukan kredit.

Total tersangka ada 10 orang dari pihak bank. Termasuk manajer dan anak buahnya. Serta 5  tersangka dari pihak ketiga, yakni seorang pengusaha properti sebagai aktor utama dan empat pengusaha lain yang merupakan anak buahnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara atas kasus ini dipisah menjadi tujuh berkas. Empat berkas sudah P-21 atau sempurna dan 3 berkas lain masih dalam proses

"Dari 15 tersangka pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan senilai Rp 15 miliar, hanya dua yang ditahan di Polda Jatim. Keduanya adalah otak kejahatan ini," tutur Kombes Pol Awi Setiyono, selasa (22/4/2014).

Tersangka tersebut antaralain AA (42), kepala cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan yang tinggal di Jl Karimata Gang Avon 2, Sumbersari, Jember. Dan AAB (35), pengusaha property asal Jl Bader, Kelurahan Kalirejo, Bangil, Pasuruan.

"Dua tersangka ini merupakan pelaku utamanya. AAB yang mengajukan kredit dengan memakai nama sejumlah perusahaan lain, dan AA yang merekomendasi semua pengajuan cacat prosedur itu," tambahnya.

Sementara 13 tersangka lainnya, ada sembilan orang yang berstatus pegawai Bank Danamon, serta 4 dari pihak ketiga yang merupakan anak buah AAB.

Sembilan pegawai Danamon itu antara lain, WS (39), pegawai Danamon Unit Bangil asal Sumbersari, Jember; HRPI (28), pegawai Unit DSP Wonorejo Pasuruan asal Jl Terusan Surabaya, Lowokwaru, Malang; AZ (36), warga Jl Patiunus, Krampyangan, Bugulkidul, Pasuruan yang berstatus sebagai pegawai Danamon Unit Kebonagung.

Serta, ada YN (28), juga pegawai Bank Danamon yang tinggal di Kelurahan Sladi, Kejayan, Pasuruan; NK (28), warga Rejoso, Pasuruan yang merupakan mantan karyawan Danamon Unit Wonorejo; dan TIP (31), pegawai Danamon Unit Wonorejo asal Polowijen, Blimbing, Kota Malang.

FR (32), warga Kedung Wonorejo Timur, Prambon, Sidoajo berstatus mantan karyawan Danamon DSP Unit Kepanjen Pasuruan; IH (37), pegawai Danamon Unit DSP Nongkojajar Pasuruan yang tinggal di Sukabumi, Mayangan, Kota Probolinggo, dan P (37), warga Perum Karya Bhakti Kencana Asri, Pasuruan.

Sedangkan empat tersangka dari pihak ketiga lainnya adalah H (30), warga Kalirejo, Bangil, Pasuruan; AR (31), warga Kauman, Bangil; MI ((30), asal Beji, Pasuruan; serta MF (30), tinggal di Kelurahan Pogar, Bangil, Pasuruan

Delapan dari 15 tersangka pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan senilai Rp 12 miliar itu ternyata sudah ditahan kejaksaan.Sedangkan 2 tersangka utamanya masih di Polda Jatim.