Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Cabang V Semarang PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk Iswanto Amperawan. Petinggi perusahaan konstruksi itu dipanggil untuk mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.
"Dia jadi saksi untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Anas diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang. Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terkait pencucian uang, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Shinta Sinaga)