Liputan6.com, Jakarta - Brigadir M, anggota Kepolisian Daerah Aceh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual terhadap 2 orang bocah. Penetapan tersangka dijatuhkan setelah penyidik memeriksa Brigadir M atas laporan orangtua yang mengaku anaknya jadi korban kejahatan seksual.
"Brigadir M resmi tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Atas perbuatannya, lanjut Agus, penyidik menjerat pelaku dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga terancam dipecat dari kesatuan Polri.
"Sesuai yang kita terima, berasal dari laporan 2 orang. Kalau ada informasi yang lain, silakan dilaporkan ke teman-teman penyidik di Polresta Banda Aceh," ujar dia.
Agus menegaskan, Polri berkomitmen melaksanakan semua ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi terhadap semua anggota yang melakukan pelanggaran. "Apabila ada anggota Polri yang terbukti melanggar, kita akan proses," tegasnya.
Sementara itu, dari Banda Aceh dilaporkan kepolisian setempat resmi menahan Brigadir M. Wakil Kepala Polresta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan penyidik telah memeriksa pelaku secara maraton.
"Setelah kita tangkap dan lakukan pemeriksaan, hari ini dia resmi kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan," kata Sugeng di Banda Aceh, Rabu siang.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait hal tersebut. "Jadi berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Cabuli 2 Bocah, Brigadir M Jadi Tersangka
Brigadir M, anggota Polda Aceh jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 2 orang bocah. Dia ditahan di Polresta Banda Aceh.
Advertisement