Liputan6.com, Jakarta - Tindak tanduk FM sebagai kurir pengantar sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, ternyata sudah lama diamati. Benar saja. FM akhirnya kedapatan membawa 565 gram sabu ke penjara dengan menyisipkan di dalam pakaian.
"FM memang sudah dicurigai sejak lama. Karena itu, dia dipindahtugaskan dari dalam lapas (LP) ke bagian luar lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta Imam Suyudi, Rabu (23/4/2014).
Imam tak menyangka, meski sudah ditugaskan di luar lapas, FM masih nekat membawa sabu ke dalam penjara. FM memanfaatkan waktu salat Jumat agar tak melalui pemeriksaan yang terlalu ketat.
"Tapi, petugas tetap memeriksanya. Akhirnya ditemukan sabu di dalam bajunya itu," lanjut Imam.
Imam mengakui, penyelundupan narkoba cukup banyak terjadi. Sejak Oktober 2013 hingga Maret 2014 saja sudah 15 kasus ke LP Cipinang dan rumah tahanan atau rutan serta lapas lainnya di Jakarta.
"Dari jumlah itu, sudah ada 2 petugas LP yang terlibat. Satu RY, kedua FM ini. Kalau RY ditangkap karena menjadi kurir di Lapas Narkoba Cipinang," ungkapnya.
Pihaknya kini menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara pada FM. Status itu berlaku sampai proses hukum bagi FM selesai di pengadilan.
Jadi Kurir Narkoba, Perilaku FM Sudah Lama Dicurigai
Tindak tanduk FM sebagai kurir pengantar sabu ke LP Cipinang, Jakarta Timur, sudah lama diamati.
Advertisement