Sukses

Suap Hakim, Mantan Sekda Bandung Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, divonis 8 tahun penjara karena menyuap hakim Setyabudi untuk mempengaruhi putusan kasus bansos.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara karena dianggap terbukti menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono untuk mempengaruhi putusan pada sidang kasus Bansos Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Sekda Kota Bandung periode 2006 hingga 2013 ini dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Hal tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim Nur Hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

"Dengan ini mengadili Edi Siswadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjar," kata Nur Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis (24/4/2014).

Majelis hakim menilai Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Edi juga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian pula dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap UUU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 64 ayat(1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan terdakwa adalah sebagai pegawai negeri sipil tidak memberikan contoh yang baik dan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Nurhakim.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai terdakwa dalam kasus ini telah menyesali perbuatannya dan berterus terang. Terdakwa juga bersikap sopan, tidak pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Seperti diketahui, Edi Siswadi bersama mantan Walikota Bandung Dada Rosada memberikan uang yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp 3 miliar kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Pemberian uang itu bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara kasus penyimpangan sidang bansos Kota Bandung tahun anggaran 2009-2010, agar Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat tidak dilibatkan dalam putusan perkara.

Pemberian uang sendiri melibatkan atau melalui perantara Toto Hutagalung dan Asep Triana. Saat itu Setyabudi yang menjadi hakim ketua bahkan memberikan hukuman ringan kepada terdakwa bansos yaitu Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septiadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.

Menanggapi vonis 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi mengaku akan pikir-pikir dulu. (Yus Ariyanto)